Djarot jadi Plt Gubernur, Mendagri: Agar tidak ada kekosongan

Djarot jadi Plt Gubernur, Mendagri: Agar tidak ada kekosongan
Djarot Saiful Hidayat jadi Plt Gubernur DKI Jakarta. (Tribun)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan kepada Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur.

Penunjukan Plt ini ditegaskan Tjahjo untuk memastikan roda pemerintahan DKI Jakarta tetap berjalan.

“Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan pembangunan di DKI, karena keputusan tidak ada yang istilahnya SK wagub, yang ada SK gubernur,” ujar Tjahjo dalam sambutan penyerahan surat penugasan Plt Gubernur DKI di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).

Tjahjo di depan jajaran PNS Pemprov DKI menerangkan proses hukum yang dijalani Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang penodaan agama.

Tjahjo menjelaskan vonis majelis hakim 2 tahun penjara terhadap Ahok dan memerintahkan Ahok langsung ditahan.

Keputusan penunjukan Plt gubernur didasari Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Pemerintah pusat menugaskan kepada saudara wakil gubernur sebagai pelaksana tugas gubernur DKI,” sambung Tjahjo.

Mengenai masa kepemimpinan plt gubernur, Tjahjo menerangkan hal tersebut berlaku hingga putusan hukum berkekuatan tetap atau sampai berakhirnya masa jabatan gubernur/wagub pada bulan Oktober saat serah terima jabatan gubernur/wagub hasil pilkada serentak. [Detik.com]

Related posts