JMK tolak revisi KEK Arun, kenapa?

JMK tolak revisi KEK Arun, kenapa?
JMK aksi tolak revisi PP Nomor 5 Tahun 2017 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/5). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Kota (JMK) menolak rencana Pemerintah Aceh untuk merevisi PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Aksi ini berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (9/5).

Salah seorang orator, Nanda Topan mengatakan, harusnya PP Nomor 5 Tahun 2017 tersebut harus dijalankan oleh Pemerintah Aceh, agar pengerjaannya tidak berlarut-larut. “Itukan sudah disahkan oleh Presiden, harusnya Pemerintah Aceh mematuhi hal itu,” katanya.

Mengenai sikap penolakan revisi, ia menyebutkan bahwa PP tersebut sudah sesuai dan harus dikelola oleh konsorsium BUMN.

Jika tidak, lanjutnya, Pemerintah Aceh akan kewalahan mencari investor sehingga APBA yang akan menjadi terbebani.

Kata dia, pelaksanaan program KEK Arun melalui konsorsium BUMN dan BUMD dinilai sangat rasional. Menurutnya, mengingat kecilnya dana otsus yang didapat.

“Pemerintah harus mengeksekusi peraturan tersebut dengan pertimbangan dan konsekuensi yang ada. Jika tidak, maka semua aset industri hanya akan menjadi besi tua,” ujar Nanda Topan. [Randi]

Related posts