Dunia Internasional diminta tak campuri vonis terhadap Ahok

Ahok tandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI
Majelis hakim memutuskan Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (9/5) dengan hukuman penjara selama dua tahun. (Republika)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Vonis dua tahun penjara terhadap Basuki T Purnama (Ahok) mendapat berbagai ragam tkomentar dari dunia internasional. Namun, dunia internasional tidak bisa memaksakan keinginannya kepada Indonesia.

Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Arie Afriansah mengatakan, dunia internasional berhak untuk berkomentar atas apa yang terjadi di Indonesia.  Asalkan, lanjut Arie, sepanjang tidak memaksakan keinginannya kepada Indonesia.

“Artinya isu tentang Ahok juga menjadi isu yang menarik bagi negara lain,” kata Arie. Soal cuitan Dewan HAM PBB, Arie berpendapat, sebagai organisasi internasional tidak bisa memaksa Indonesia untuk mengubah aturan hukum secara langsung.

Apalagi meninjau ulang putusan pengadilan Indonesia.”Adalah kedaulatan sebuah negara membuat dan menegakkan hukum di wilayahnya sendiri dan negara lain tidak punya hak untuk ikut campur,” ungkapnya.

Terkecuali, sambung dia, aturan nasional tersebut bertentangan dengan aturan internasional yang Indonesia sudah mengikatkan diri. “Setahu saya UU anti-penodaan agama tidak melanggar norma hukum internasional,” ucapnya.

Sekali lagi, Arie menuturkan, prinsip non-intervention adalah hal yang utama dalam hukum internasional dan hubungan antar negara. Pemerintah Indonesia sebaiknya menyikapi sorotan internasional dengan respons yang terukur dan dalam koridor hukum internasional.

Pemerintah diingatkan agar tidak melibatkan sentimen dalam negeri untuk mengikuti ataupun melawan secara frontal respons dunia. “Masyarakat Indonesia pun perlu lebih dewasa menyikapi sorotan dunia. Jangan memanfaatkan hal ini untuk kepentingan sesaat,” ucapnya. [Sindo]

Related posts