Gelapkan uang klien, Polisi tahan karyawati salah satu kantor notaris di Langsa

Gelapkan uang klien, Polisi tahan karyawati salah satu kantor notaris di Langsa
Tersangka RA eks karyawati kantor notaris Riza Octariana. (paling hujung sebelah kiri pakai baju merah). (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menahan seorang staf karyawati Kantor Notaris PPAT Riza Octariana karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Menurut keterangan Kapolres Langsa AKBP Iskandar, ZA melalui Kasatreskrim AKP. Muhammad Taufiq, kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/5). Berdasarkan laporan polisi tanggal 17 April 2017 kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap RA seorang Staf karyawati Kantor Notaris PPAT Riza Octariana diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Penggelapan dalam jabatan itu diduga mulai dilakukan RA awal Desember 2016 yang bekerja dikantor notaris tersebut sebagai karyawati pengurusan peningkatan hak, balik nama sertifikat, pembayaran pajak Pph dan BPHTB, pemecahan sertifikat, pendaftaran hak tanggungan dan pengukuran tanah.

Dari keteranan tersangka RA, perbuatan itu dilakukannya saat dirinya menghilangkan uang setoran pajak milik kantor notaris sebesar Rp22 juta. Namun tersangka RA tidak berani memberitahukan kepada Riza Octariana selaku pemilik notaris.

Sejak saat itulah tersangka menjadi terhutang, kemudian melakukan penggelapan uang dari sejumlah berkas klien untuk menutupi hutang.

Dari kejadian itu Satuan Reserse Kriminal melakukan penggeledahan dirumah tersangka RA (33) didusun cendana Seulalah Langsa Lama dan berhasil mendapati 77 berkas milik klien Kantor Notaris Riza Octarina.

Barang bukti yang disita dari rumah tersangka yaitu 39 eks berkas pengurusan sertifikat, 1 eks berkas Peningkatan hak, 1 eks berkas penurunan hak, 17 eks berkas pengurusan HT, 2 eks berkas ganti blanko, 12 eks berkas pemecahan hak dan 7 eks berks balik nama. [Erza]

Related posts