Setelah dibubarkan, Menkominfo akan blokir situs HTI

HTI resmi dibubarkan Pemerintah
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Banda Aceh gelar aksi solidaritas untuk kaum muslimin di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Jumat (4/12). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) Rudiantara akan memblokir situs Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)‎ setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Rudi menegaskan tidak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) yang menyebarkan paham anti-Pancasila lewat media apapun di Indonesia. Kendati demikian, langkah memblokir situs HTI tersebut harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Wiranto.

“‎Ya kan kemarin pemerintah baru menyatakan posisinya akan membubarkan.‎ Semuanya bareng, terintegrasi, enggak bisa sendiri sendiri,” kata Rudi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (10/5).

Ia menambahkan, bahwa situs-situs yang anti-Pancasila dapat dipidanakan lewat UU ITE. Ia berharap, tidak ada oknum dari pihak manapun yang sengaja menyebarkan ideologi selain Pancasila di media sosial (medsos).

“‎Kalau anti-Pancasila, terlepas apapun, anti-Pancasila, itu kan ada UU ITE, itu saja‎,” tutupnya.

Seperti diketahui, ‎pemerintah melalui Menko Polhukam, Wiranto memastikan akan membubarkan HTI. Hal itu lantaran HTI dianggap bertindak di luar koridor hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Wiranto menyebutkan, aktivitas HTI tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenegaraan. Apalagi, banyak warga yang sudah meminta ada penertiban terhadap ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila. [Okezone]

Related posts