Parlemen Belanda desak Amsterdam dukung pembebasan Ahok

Ahok tandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI
Majelis hakim memutuskan Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (9/5) dengan hukuman penjara selama dua tahun. (Republika)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Seruan untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama tak hanya datang dari dalam negeri, tapi juga mancanegara. Parleman Belanda bahkan mendesak pemerintahnya untuk mendukung pembebasan Basuki yang divonis dua tahun penjara.

“Parlemen mendukung desakan untuk membebaskan Gubernur Jakarta. Kabinet harus mengecam dan mendukung desakan dari Uni Eropa,” ujar politikus Partai Serikat Kristen Belanda, Joel Voordewind, melalui akun Twitter pribadinya.

Sebagaimana dilansir Telegraaf, seruan ini didukung oleh mayoritas delapan partai lainnya dalam Majelis Rendah Parlemen Belanda.

Menurut mereka, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Belanda, Bert Koenders, sepatutnya mendukung desakan Uni Eropa kepada Indonesia.

Dalam pernyataan pada Selasa (9/5), kantor perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam menyatakan bahwa pasal 156a KUHP yang menjerat Basuki alias Ahok dapat menghalangi kebebasan berekspresi.

“Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan,” tulis Uni Eropa dalam situs resmi mereka.

Tak hanya Uni Eropa, seruan serupa juga disampaikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia mereka di Asia Tenggara (OHCHR).

“Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan,” demikian pernyataan OHCHR melalui akun Twitter resmi mereka.

Senada dengan OHCHR, Amnesty International juga menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Basuki alias Ahok merupakan cerminan ketidakadilan di Indonesia.

“Putusan itu memperlihatkan ketidakadilan dalam hukum penodaan agama di Indonesia, yang harus segera dihapus,” tulis Amnesty International dalam siaran pers yang diterima, Selasa (9/5).

Amnesty International kemudian menjelaskan bahwa pasal penodaan agama harus dihapus karena dapat dimanfaatkan untuk menghukum orang yang sebenarnya hanya menyampaikan pendapatnya.

Ahok dinyatakan terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama karena menyatakan pendapatnya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. [CNN]

Related posts