Gaji ke-14 PNS cair sebelum Lebaran

Tahun ini pensiunan PNS tak dapat THR
Ilustrasi honor/gaji.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Keuangan memastikan, gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan cair menjelang Hari Raya Idul Fitri. Gaji ke-14 ini alias tunjangan hari raya (THR) akan turun sebelum para PNS menerima gaji bulanan yang ke-13.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya meyakini tidak akan menurunkan secara serentak antara gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Nantinya untuk gaji ke-13 akan diturunkan pada pengujung Juni atau awal Juli, sedangkan gaji ke -14 akan turun seminggu sebelum datangnya Lebaran.

“Kalau yang gaji ke-13 tujuannya untuk bantu anak sekolah jadi bisa di pengujung Juni atau awal Juli. Sementara gaji ke 14 namanya THR kita akan berikan sebelum Lebaran. Lebaran kan maju 27 Juni kemungkinan, ya seminggu sebelum Lebaran yang THR,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5)

Askolani melanjutkan, untuk gaji ke-13 dan 14 dirinya menganggarkan masing-masing Rp7 triliun sampai Rp8 triliun. Jumlah tersebut masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, tidak adanya kenaikan anggaran ini disebabkan tidak adanya kenaikan gaji pokok terhadap PNS. Sehingga anggaran untuk THR atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.

“Kemungkinan hampir sama sebab, dia enggak ada kenaikan gaji pokok (gapok), kedua enggak ada tambahan pegawai. Bisa Rp7-8 triliun bisa lebih dikit,” kata Askolani. [Okezone]

Related posts