Calon Bupati Gayo Lues dilapor ke Polda

Calon Bupati Gayo Lues bantah berhutang kepada negara
Muhammad Amru - Said Sani.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues periode 2017-2022, Muhammad Amru dan Said Sani dilaporkan ke Polda Aceh, Senin (15/5) terkait kasus pemalsuan dokumen atau pernyataan palsu.

Pasangan itu dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, Abd Rasyad dan Rajab Marwan, Imran Mahfudi. Laporan mereka diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.

Imran Mahfudi menjelaskan, bahwa pasangan Muhammad Amru dan Said Sani dilaporkan atas dasar pernyataan palsu di atas kertas bermaterai yang menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki tanggungan utang kepada negara negara.

“Padahal, Muhammad Amru dan Said Sani masih memiliki hutang terhadap negara,” jelasnya, Senin (15/5) di Banda Aceh.

Imran menyebutkan utang kepada negara tersebut, didasarkan dokumen pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh. Sejak 2005 hingga 2011, Muhammad Amru yang saat itu menjadi anggota DPRK Gayo Lues tercatat masih memiliki hutang dan belum diselesaikan kepada negara.

“Kewajiban utang Amru kepada negara sebesar Rp475.318750, namun telah dibayar sebagian kecil, sehingga total utang tersisa adalah Rp337.044.750,” kata Imran.

Sementara, lanjut Imran, berdasarkan temuan BPK RI perwakilan Aceh, Said Sani bersangkutan masih memiliki hutang kepada negara, sejak 2005-2011 sebesar Rp169.975.400.

Imran menjelaskan, pernyaatan palsu yang ditandatangani oleh Muhammad Amru dan Said Sani pada 19 September 2016 tersebut, telah dijadikan dasar oleh Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren, sehingga dikeluarkan surat keterangan tidak mempunyai tanggungan hutang kepada negara.

“Berdasarkan laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, semester II tahun 2016, ditemukan fakta bahwa, Muhammad Amru dan Said Sani masih memiliki hutang terhadap negara yang belum diselesaikan,” jelas Imran.

“Membuat pernyataan palsu ini diancam dengan hukuman 6 tahun penjara berdasarkan KUHP, deliknya bisa penipuan atau membuat keterangan palsu,” ujar Imran. [Saky]

Related posts