Mahkamah Syariah vonis pasangan Homo 85 kali Cambuk

Mahkamah Syariah vonis pasangan Homo 85 kali Cambuk
(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis dua pria dengan hukuman masing-masing 85 kali cambuk di depan umum. Pasalnya, keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath).

Kedua terdakwa berinisial MT (23) dan MH (20) dinyatakan sah melanggar Qanun (Perda) Hukum Jinayah yang berlaku di Aceh. Persidangan itu dilakukan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu (17/5) yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Khairil Jamal.

Khairil Jamal menyatakan, kedua terdakwa terbukti dan sah melakukan perbuatan jarimah liwath yang dilarang dalam Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, perda tentang syariat Islam.

“Dinyatakan bersalah melakukan jarimah liwath, menghukum di depan umum sebanyak 85 kali cambuk,” kata Khairil Jamal saat membacakan vonis.

Dalam sidang, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya yaitu terdakwa beragama Islam, seharusnya menjunjung tinggi hukum syariah yang berlaku di Aceh dan perbuatan terdakwa sudah berulang kali dilakukan.

Sementara hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara jujur dan terdakwa tidak pernah dihukum.

Setelah dibacakan vonis oleh majelis hakim, terdakwa MT sempat meminta keringanan hukuman. “Ringankan hukuman ini pak,” kata MT sembari terisak tangis. Namun hakim menyebut, jika tidak menerima putusan tersebut, dapat menempuh jalur banding.

Vonis dijatuhkan kepada kedua terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanan yang dijalankan. Keduanya akan dieksekusi cambuk sebelum memasuki bulan Ramadan 1438 Hijriah. “Eksekusi cambuk akan berlangsung sebelum ramadan, soal harinya kapan itu belum tau,” kata JPU Zulmaini, saat ditemui wartawan usai persidangan.

Dipersidangan sebelumnya, JPU Kejari Banda Aceh menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Keduanya dinilai melanggar dituntut melanggar pasal 63 ayat (1) junto pasal 1 angka 28 Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. [Randi]

Related posts