22 Mei, hasil PSU Gayo Lues akan diserahkan ke MK

MK sebut kepercayaan setara dengan agama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) menetapkan Muhammad Amru-Said Sani sebagai pemenang pada pemilihan suara ulang (PSU) di 5 TPS di Gayo Lues pada tanggal 17 Mei lalu.

Sesuai jadwal, KIP akan melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kabupaten Gayo Lues, hari ini Sabtu (20/5). Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Junaidi mengatakan, hal itu sudah sesuai perintah KPU RI dan Bawaslu agar melakukan supervisi terhadap PSU di Gayo Lues.

Kemudian setelah rekapitulasi, KIP akan melaporkan supervisi tersebut ke MK. “Sesuai jadwal, Sabtu (20/5) rekapitulasi di tingkat Kabupaten Gayo Lues dan penyerahan ke MK tanggal 22-23 ini, “katanya saat dihubungi Kanalaceh.com, Jumat (19/5).

Sebelumnya, KIP Gayo Lues melakukan Pemungutan Suara Ulang di lima TPS menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait adanya temuan pelanggaran hukum pemilih ganda dalam pilkada tersebut.

Dalam pemungutan suara ulang itu, pasangan Amru-Said menang telak dengan perolehan 765 suara. Kemudian disusul oleh Abdul Ryasad-Rajab Marwan dengan perolehan 314 suara dan Adam-Iskandar memperoleh 10 suara.

Pemungutan suara ulang diikuti 1.089 pemilih, dari total 1.311 orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemungutan suara ulang digelar di TPS 1 Desa Bemem, Raklintang, Kecamatan Blang Pegayon, TPS 3 Penampaan Toa, TPS 1 Desa Tungel Baru, TPS Desa Rikit Dekat dan TPS 3 Kutepanyang. [Randi]

Related posts