Yusril Ihza: HTI belum bubar, masih sah

Yusril Ihza: HTI belum bubar, masih sah
Prof Yusril Ihza Mahendra.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Organisasi Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menunjuk Yusril Izha Mahendra sebagai kuasa hukum untuk melawan pemerintah.

Diketahui, Pemerintah membubarkan HTI lantaran dianggap tidak berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam melaksanakan kegiatan.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan, penunjukan Yusril bersama 1.000 pengacara lainnya untuk menegaskan bahwa HTI adalah organisasi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Ia pun menampik, bahwa HTI disebut anti pancasila dan UUD 1945.

“Oleh karena itu rencana pembubaran HTI yang hendak dilakukan oleh pemerintah harus ditolak karena secara nyata akan menegaskan hak konstitusional tersebut,” kata Ismail di saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Yusril menambahkan, pernyataan pemerintah yang akan membubarkan HTI telah berimbas pada aktivitas organisasi di daerah.

Sejak diumumkan akan dibubarkan, kata Yusril, HTI terus dipantau oleh berbagai pihak dan merasa diintimadasi pasca munculnya pernyataan pemerintah.

“HTI belum dibubarkan dan sampai hari ini, organisasi HTI tetap sah berdiri di Republik Indonesia dan leluasa berkegiatan selama tidak melanggar norma-norma berlaku,” kata Yusril.

Yusril yang juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu menganggap, HTI tak melanggar ketentuan terkait aktivitasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Menurut dia, HTI hanya lah gerakan dakwah dan belum terbukti melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang tertulis dalam Pasal 59 dalam UU tersebut.

“Memang hal-hal dilarang dilakukan oleh ormas adalah melakukan hal-hal yang menimbulkan ajaran, Atheis, Marxisme, Komunisme, Leninisme. Ormas melanggar pun salah ada langkah sampai paling berat penghentian sementara,” kata dia.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengambil sikap untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.

Pemerintah menilai, pembubaran itu lantaran aktivitas organisasi itu menimbulkan benturan di masyarakat dan mengancam keutuhan NKRI.

“Semata – mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45,” kata Wiranto, Selasa (8/5). [Viva.co.id]

Related posts