12 warga Aceh ditangkap di Perairan Belawan saat pulang dari Malaysia

12 warga Aceh ditangkap di Perairan Belawan saat pulang dari Malaysia
Ilustrasi TKI Ilegal.

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Sebanyak 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari 30 orang yang ditangkap TNI angkatan Laut di Perairan Tanjung Balai Sumatera Utara pada Rabu (31/5), adalah warga Aceh.

Mereka adalah TKI Ilegal di Malaysia dan pulang ke Indonesia dengan menggunakan kapal kayu berukuran kecil. Kini mereka ditahan di Markas Komando Lanal Tanjung Balai-Asahan.

Informasi penangkapan 30 TKI, 12 diantaranya adalah warga diperoleh Serambinews.com dari H Sudirman alias Haji Uma Anggota DPD RI asal Aceh.

“Awalnya saya mendapat informasi ada 30 TKI yang ditangkap termasuk warga Aceh dari Gabungan Aceh Nusantara (GAN) yang berada di Malaysia,” kata Sudirman.

Disebutkan, mereka ditangkap marinir di Perairan Tanjung Balai Sumatera Utara saat sedang pulang kampung dari Malaysia menumpangi kapal kayu tujuan Sumatera Utara.

Sebagian sudah sempat sempat berkomunikasi dengan keluarganya via telepon seluler sebelum pulang, sehingga membuat keluarga di Aceh panik. [Serambinews]

Related posts