Adik ipar Bomber Kampung Melayu jadi tersangka

Reaksi 4 negara soal bom Kampung Melayu
Lokasi bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta. (sindo)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengumumkan satu orang tersangka tambahan dalam pengembangan kasus bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu 24 Mei lalu.

Tersangka baru tersebut yakni H alias Heri yang merupakan adik ipar dari salah satu pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu.

“Hari ini kembali ditetapkan sebagai tersangka atas nama Heri adik iparnya Ahmad Sukri. Jadi totalnya ada empat tersangka,” kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

Sebelumnya, Heri pernah diamankan namun dilepaskan lantaran belum terbukti keterlibatannya. Namun pada Jumat 31 Mei 2016, dia kembali dijemput tim Densus 88 di Garut, Jawa Barat.

Pada Jumat 31 Mei 2017 tersebut, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus bom Kampung Melayu ini. Mereka adalah Asep Sofyan alias Karpet, Waris Suyipno alias Mas Suyip dan Jajang Nikin Sodikin alias Abu Revan.

Ketiganya ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di tiga lokasi berbeda sehari setelah bom meledak di Terminal Kampung Melayu.

Mereka kini ditahan di Markas Polres Depok, Jawa Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat JIS, WS, dan A dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [Okezone]

Related posts