Rumah Mantan Walikota Banda Aceh Disita

Penyidik Kejari Banda Aceh menyita rumah mantan walikota Banda Aceh, Alm Mawardi Nurdin, yang berada di jalan Prada Utama Gampong Lamgugob, Jumat (2/6). (kanal Aceh Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satu unit rumah milik mantan walikota Banda Aceh, Alm Mawardi Nurdin disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Jumat (2/6). Rumah ini terletak di Jalan Prada Utama Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala.

Kejari Banda Aceh menyita rumah ini karena dalam pembangunannya menggunakan dana yayasan politeknik Aceh Tahun 2011-2012 dengan anggaran Rp 1,2 Miliar. “Aliran dana yang diperuntukkan dalam pembelian rumah tersebut senilai Rp 1,2 Miliar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banda Aceh, M. Zulfan.

Ia mengatakan, eksekusi berupa aset ini sudah masuk sebelumnya dalam perkara tindak pidana korupsi terpidana Elfina (mantan bendahara Mawardi) yang terlebih dahulu dijebloskan ke penjara. “Ini merupakan rumah yang menjadi barang bukti. Istilahnya kami melakukan eksekusi tuntas,” katanya.

Kejari Banda Aceh segel pintu rumah Mantan Walikota Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Ia menyebutkan, rumah ini mengatasnamakan Mantan Walikota Banda Aceh, Alm Mawardi Nurdin. Namun, pihaknya hanya menyita unit rumah, sementara isinya dikembalikan kepada pemiliknya. Dikatakannya, Kejari belum bisa menaksir berapa nilai rumah ini apabila dijual. Sebab, itu membutuhkan tim penilai untuk menaksirnya.

“Nanti ada tim penilai untuk menaksir itu, tentunya melalui proses pelelangan untuk mengganti uang pengganti,” ujarnya. Namun, bila hasil lelang lebih tinggi dari kerugian negara, sisa tersebut, kata Zulfan, akan dikembalikan kepada orang yang berhak.

Ia menambahkan, penyitaan rumah tersebut juga turut disaksikan oleh anak dari Alm Mawardi Nurdin yang mewakili dari pihak keluarga yang bersangkutan.

Sebelumnya, kasus korupsi ini menjerat empat orang sebagai terpidana, yakni Elfina selaku bendahara Wali Kota Banda Aceh, Zainal Hanafi yang juga Direktur Politeknik Aceh. Serta Sibran selaku Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh dan Ketua Yayasan Politeknik Aceh Ramli Rasyid.

Kasus korupsi ini berawal pada tahun anggaran 2011, Politeknik Aceh menerima bantuan hibah Rp4,76 miliar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan dari Pemerintah Kota Banda Aceh Rp 300 Juta.

Pada tahun anggaran 2012, Politeknik Aceh kembali menerima bantuan Rp5,49 miliar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan Rp300 juta dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

Total bantuan tersebut mencapai Rp11 miliar. Dari jumlah keseluruhannya, bantuan tersebut digelapkan sebesar Rp2,3 miliar. [Randi]

Related posts