KPK diminta usut dugaan Korupsi SDA di Aceh Selatan

Eksploitasi tambang di Aceh Selatan diduga ada pihak yang bermain
Ilustrasi. (batakgaul.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Forum Mahasiswa dan Pemudan Selatan Raya Aceh ( MeuSeRaYA) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun untuk mengusut adanya indikasi korupsi pengelolaan sektor pertambangan dan di Aceh Selatan.

Hal ini disampaikan Sekjen MeuSeRaYA, Delky Nofrizal Qutni kepada media, Minggu (04/5). Pasalnya, perizinan pengurusan tambang di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Selatan begitu mudah, hal itu dapat dibuktikan dari banyaknya perusahaan tambang yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Ia menjelaskan, pihak perusahaan pertambangan mendapatkan IUP di Aceh Selatan, diduga karena ada oknum mafia pertambangan yang bermain secara transaksional dengan oknum elit pejabat tertentu di lingkungan pemerintahan setempat, sehingga memuluskan pengurusan izin tambang selama ini.

“Kami meminta kepada KPK agar segera mengusut indikasi korupsi pengelolaan SDA sektor pertambangan di Aceh Selatan. Sebab, persoalan ini kami nilai selain merugikan daerah juga telah meresahkan masyarakat luas, sebab wilayah izin usaha pertambangan yang diklaim secara sepihak oleh pihak perusahaan itu banyak yang masuk dalam hutan lindung, hutan produksi bahkan kebun milik masyarakat,” tegas Delky.

“Terhitung sejak bulan April tahun 2008 perusahaan-perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) mulai marak beroperasi di Aceh Selatan sedikitnya seluas 62.967 Ha,” ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan data dari Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Selatan per 31 Maret 2014, terdapat 19 perusahaan tambang mineral dan batu bara yang telah mengantongi IUP.

Ke 19 perusahaan tersebut masing-masing adalah, satu perusahaan pertambangan mangan yakni PT Commerce Ventural Coal dengan luas lahan yang dikuasai mencapai 3.710 Ha. Enam perusahaan pertambangan emas masing-masing yakni PT Bintang Agung Mining (5.000 Ha), PT Mulia Kencana Makmur (5.000 Ha), PT Anelka Mining Nasional (9.998 Ha), PT Arus Tirta Power (10.000 Ha), PT Aspirasi Widya Chandra (10.000 Ha), PT Multi Mineral Utama (1.000 Ha), Beri Mineral Utama (1.000 Ha). Kemudian sebelas perusahaan pertambangan bijih besi yaitu PT Pinang Sejati Utama (814 Ha), KSU Nikmat Seupakat (126,6 Ha), KSU Tiega Manggis (200 Ha), Kopinkra Putroe Ijoe (200 Ha), Koperasi Mutiara Karya (171,4 Ha), KSU Batu Ilham (200 Ha), PT Citra Agung Utama (2.000 Ha), PT Rimba Cahaya (3.423 Ha), PT Songo Abadi Inti (2.268 Ha), PT Lariza Citra Mandiri (2.000 Ha), dan PT Dadi Kayana Abadi (5.856 Ha).

“Dari jumlah itu, 5 perusahaan sudah mendapat Izin Operasi Produksi yaitu PT Multi Mineral Utama , Beri Mineral Utama, PT Pinang Sejati Utama, KSU Nikmat Seupakat, dan KSU Tiega Manggis. Sementara 12 perusahaan lainnya masih sebatas mendapat IUP Eksplorasi,” jelasnya. [Randi/rel]

Related posts