Peneliti: Ada 4 tahapan proses persekusi

Peneliti: Ada 4 tahapan proses persekusi
Ilustrasi.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto mengatakan, terdapat empat tahapan atau proses dalam tindakan persekusi.

Pertama, penentuan target. Dia mencontohkan sebuah akun media sosial bernama “Muslim Cyber Army” yang mengkoordinasikan tindakan itu.

Akun ini meminta masyarakat untuk mencatat, mencari tahu alamat akun yang dinilai menghina agama atau salah satu ulama agama tertentu. Tak hanya itu, akun ini kemudian memviralkan korban yang sudah disasar di media sosial.

“Tahap satu ini penentuan target, ada ajakan mengumpulkan target. Jadi mereka menyebarkan sejumlah postingan (cara melakukan persekusi)’,” ujar Damar saat diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/6).

Tahap kedua, setelah mengetahui identitas korbannya, akun ini kemudian melakukan ajakan untuk “berburu”. Aksi ini, kata Damar dibuat layaknya sebuah aksi untuk membela sebuah agama.

Tahap selanjutnya adalah mobilisasi massa. Massa akan mendatangi korbannya kemudian memaksa untuk melakukan permintaan maaf. Akan ada pendokumentasian dan kembali memviralkan hal tersebut ke media sosial.

Tahap terakhir, para pelaku akan membawa korban mereka ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

“Jadi orang-orang ini nantinya akan dibawa ke kantor polisi dan dipidana dengan pasal 28 ayat 22 UU ITE. Lalu juga mereka junto kan pasal 156a,” ujar Damar.

Tindakan persekusi marak terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta. Yang terbaru korbannya merupakan seorang remaja berinisial M yang tinggal di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Pelaku persekusi terhadap M telah diamankan dan saat ini telah berstatus tersangka. [Kompas.com]

Related posts