Maling sapi di Langsa Barat ditangkap polisi

Maling sapi di Langsa Barat ditangkap polisi
Lembu curian yang sudah disembelih dirumah tersangka. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Polisi Sektor (Polsek) Langsa Barat berhasil menangkap Marzuki (50), dan Molana (37), warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Senin (5/6). Keduanya ditangkap karena mencuri hewan sapi milik warga.

Dua pencuri sapi tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan korban, kata Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Jamaludin Nasution melalui rilis Humas Polres Langsa.

Menurut Kapolsek, Iptu Jamaluddin Nasution, penangkapan terhadap kedua tersangka, bermula pada Minggu (4/6) seorang warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Riki Kurniawan melaporkan kepada petugas Bhabinkamtibmas bahwa satu ekor sapi miliknya hilang.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan dan Senin (5/6) dinihari sapi korban berhasil ditemukan dengan kondisi sudah disembelih di rumah Razali warga Gampong Blang.

Dari pengakuan Razali, sambung Iptu Jamaluddin, lembu tersebut milik Marzuki dan Molana yang disembelih di rumahnya.

“Menerima pengakuan tersebut petugas langsung menangkap kedua tersangka,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHPidana tentang pencurian dengan ancamana 7 tahun kurungan penjara. Saat ini dua tersangka telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk selanjutnya di proses secara hukum. [Erza]

Related posts