Basuki Hariman dan stafnya didakwa menyuap Patrialis Akbar

Basuki Hariman dan stafnya didakwa menyuap Patrialis Akbar
Terdakwa kasus suap Hakim MK Basuki Hariman (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6). (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny didakwa menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Bos impor sapi dan stafnya itu diduga mengalirkan duit sebesar USD70 ribu dan Rp4 juta ke Patrialis.

Surat dakwaan Basuki dan Ng Fenny yang dibacakan Senin 5 Juni 2017, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan, uang tersebut diserahkan Basuki lewat Kamaludin.

Patrialis disuap agar membantu memenangkan gugatan perkara uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis dan Basuki kemudian berkomunikasi secara intensif pada Desember 2016. Pada pertemuan 19 Desember 2016 di Royale Jakarta Golf Club antara Basuki, Patrialis dan Kamaluddin, Basuki diarahakan untuk mendekati sejumlah hakim lain.

Basuki diminta menyiapkan uang untuk hakim. Basuki kemudian mengaku hanya memiliki uang Rp2 miliar untuk mengarahkan hakim lain.

Pada pertemuan berikutnya 20 Desember 2016, Patrialis menyampaikan bahwa sudah ada pembahasan mendalam soal perkara gugatan bernomor 129/PUU-XIII/2015 tersebut. Permohonan akan diterima sebagian dan ditolak sebagian.

Pada pertemuan berikutnya di Restoran Penang Bistro di Grand Indonesia pada 22 Desember 2016, terjadi pertemuan antara Basuki, Ng Fenny, Kamaludin dan Patrialis. Patrialis menyebut permohonan dapat dikabulkan bila mendapat dua persetujuan hakim lain.

Saat itu posisi sudah tiga mendukung dan empat menolak. Basuki diarahkan Patrialis untuk mengubah pikira Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo yang belum menyatakan pendapat dalam uji materi ini.

Pada 23 Januari 2017, Kamaludin bertemu Patrialis di Hotel Borobudur Jakarta. Dia mengaku telah memperjuangkan putusan agar dibicarakan dalam minggu yang sama. Kamaludin diminta menyampaikan pesan agar menyiapkan uang untuk hakim.

Uang tersebut kemudian ditukarkan menjadi mata uang dolar Singapura. Uang belum sempat diserahkan. Saat hendak diberikan, MK memutuskan menunda sidang pembacaan putusan. [Metrotvnews]

Related posts