Polisi bekuk pelaku penggelapan mobil rental di Langsa

Polisi bekuk pelaku penggelapan mobil rental di Langsa
Ilustrasi. (suaramerdeka.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi menangkap seorang karyawan honorer yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan 7 unit mobil rental. Selain itu, polisi masih memburu 1 orang lagi dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku berinisial EZ (35) asal Kecamatan Langsa Kota, Langsa, Aceh, itu ditangkap tim Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa pada Rabu (7/6) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Ia dibekuk setelah polisi menerima sejumlah laporan dari pemilik mobil rental.

“Adapun sebabnya pelaku diamankan dikarenakan diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan

Penangkapan EZ berawal dari laporan pemilik rental. Saat itu, pelaku mendatangi korban bernama Dicky Maulana dan merental 1 unit mobil Toyota All New Avanza Type G. Sesuai perjanjian, pelaku merental mobil tersebut selama 1 bulan terhitung mulai 20 Januari 2017.

Kepada korban, pelaku mengaku merental mobil tersebut untuk operasional. Namun setelah jatuh tempo, mobil berpelat nomor polisi BK 1947 OU itu tidak kunjung dikembalikan. Pelaku juga tidak membayar uang rental kepada korban. Tak terima mobilnya dibawa kabur, korban membuat laporan ke polisi.

Selain Dicky, 6 korban lain yang juga pemilik rental mobil juga melapor ke polisi. Mereka mengalami nasib serupa. Setelah menerima 7 laporan, polisi pun turun tangan. Personel Resmob Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku.

“Dari keterangan pelaku bahwa benar ia telah melakukan penipuan dan penggelapan dari mulai tahun 2016 hingga saat sekarang ini. Dan adapun barang yang ditipu dan digelapkan dari korban kemudian digadaikan atau dititipkan oleh pelaku RS. RS ini sekarang DPO,” jelas Goenawan.

Usai dibekuk, pelaku ‘bernyanyi’ dengan memberitahukan lokasi keberadaan mobil yang telah digelapkannya. Kini, 7 unit mobil serta pelaku sudah diamankan di Mapolres Langsa.

“Pengungkapan ini sesuai dengan adanya pengaduan masyarakat yakni LP/158/VI/2017/SPKT, tanggal 5 Juni 2017 tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” ungkap Goenawan. [Detik]

Related posts