JKMA dorong hutan Adat 3 Mukim di Aceh

Perhutanan Sosial, peluang bagi Pemerintah Aceh
Ilustrasi - Hutan. (CIFOR)

Pontianak (KANALACEH.COM) – Ketua Badan Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar menuturkan ada tiga wilayah Mukim (kesatuan masyarakat hukum adat di Aceh) yang didorong pengakuan hutan adatnya.

Dalam satu wilayah Mukim terdiri dari beberapa kampung/desa. Mukim ini juga terdapat berbagai macam suku di antaranya Aceh, Jawa, Batak dan lain sebagainya.

“Yang kita usulkan ada di Kabupaten Pidie ada tiga wilayah yakni Mukim Kunyet, Paloh dan Beungga,” katanya dalam kegiatan Konsolidasi Inisiator dan Mitra Strategis di Hotel Orchardz Pontianak, Jalan Perdana, Rabu (7/6).

Luas Hutan Adat yang diusulkan di Mukim Kunyit 4,106 hektare. Mukim Paloh 2,921 hektare dan mukim Beungga 10,988 hektare.

Semua proses ini telah dilalui dan diusulkan ke kemeterian kehutanan. Saat ini prosesnya sedang melaukan verifikasi dan identifikasi dari usulan itu.

Usulan yang lagi berproses adalah Mukim Beungga. Hal ini karena kedua wilayah lainnya masuk ke dalam izin konsesi HTI sehingga belum dapat di proses.

Selain konsesi kendala saat ini karena roda berada pada kementerian. Persyaratan sudah diajukan secara lengkap, tetapi proses validasi ke lapangan waktunya yang belum tahu.

“Prosesnya bukan ditingkatan masyarakat maupun pemerintah daerah, tapi di kementerian, kapan mereka akan melakukan verifikasi,” ungkapnya. [Tribunnews]

Related posts