Kuasa hukum ahli waris Alm Mawardi keberatan atas penyitaan rumah

Kuasa hukum ahli waris Alm Mawardi keberatan atas penyitaan rumah
Kuasa hukum ahli waris mantan walikota Banda Aceh Alm Mawardi Nurdin saat menggelar jumpa pers di Sekber Jurnalis Aceh, Kamis (8/6) malam. (kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kuasa Hukum ahli waris mantan walikota Banda Aceh Alm Mawardi Nurdin, Muhammad Ramadhan menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang melakukan penyitaan aset berupa rumah milik Alm Mawardi pada pekan lalu. Pasalnya, pihaknya merasa keberatan dengan tuduhan korupsi yang ditujukan pada Mantan Walikota tersebut.

Ia menjelaskan, Alm Mawardi tidak pernah diajukan dan diputus bersalah oleh pengadilan atas kejahatan korupsi. Kata dia, jika merujuk pada azas praduga tak bersalah, bahwa setiap orang tidak boleh dianggap bersalah sebelum kesalahan dari terdakwa telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap. “Maka penyitaan ini merugikan kami baik materiil maupun immaterial,” katanya saat menggelar jumpa pers di Sekber Jurnalis Aceh, Kamis (8/6).

Lanjutnya, dalam penyitaan itu, pihaknya tidak pernah diberi tau sebelumnya kapan sidang penyitaan tersebut. “Setau kami beliau tidak pernah dijadikan tersangka atau tersangkut kasus hukum, apalagi persoalan korupsi,” katanya.

Menurutnya, keputusan tersebut dinilai janggal. Sebab, Pengadilan Negeri hanya meminta keterangan dari terdakwa Elfina yang sudah dijebloskan ke penjara, namun pihaknya juga tidak dilibatkan dalam memberikan keterangan.

Ia beralasan, rumah tersebut bukanlah hasil korupsi. Kemudian rumah itu bukan milik terpidana Elfina. Rumah itu, kata dia sudah ada jauh sebelum Alm Mawardi Nurdin menjabat sebagai walikota Banda Aceh. “Rumah itu telah lama dimiliki oleh beliau sejak tahun 1994,” kata dia. Sementara, kasus tersebut bergulir sejak 2011 lalu.

“Jadi kami mempertanyakan Alasan kenapa rumah itu dilakukan penyitaan, dalam hal ini kami cukup keberatan,” cetusnya. Pihaknya juga telah mengirimkan surat keberatan kepada PN Banda Aceh dan selasa depan akan digelar sidang Perdana.

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh menyita rumah ini karena dalam pembangunannya menggunakan dana yayasan politeknik Aceh Tahun 2011-2012 dengan anggaran Rp 1,2 Miliar. “Aliran dana yang diperuntukkan dalam pembelian rumah tersebut senilai Rp 1,2 Miliar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banda Aceh, M. Zulfan.

Kasus korupsi ini juga menjerat empat orang sebagai terpidana, yakni Elfina selaku bendahara Wali Kota Banda Aceh, Zainal Hanafi yang juga Direktur Politeknik Aceh. Serta Sibran selaku Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh dan Ketua Yayasan Politeknik Aceh Ramli Rasyid.

Kasus korupsi ini berawal pada tahun anggaran 2011, Politeknik Aceh menerima bantuan hibah Rp4,76 miliar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan dari Pemerintah Kota Banda Aceh Rp 300 Juta.

Pada tahun anggaran 2012, Politeknik Aceh kembali menerima bantuan Rp5,49 miliar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan Rp300 juta dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

Total bantuan tersebut mencapai Rp11 miliar. Dari jumlah keseluruhannya, bantuan tersebut digelapkan sebesar Rp2,3 miliar. [Randi]

Related posts