Kejari Banda Aceh limpahkan kasus korupsi damkar ke Pengadilan Tipikor

Kejari Banda Aceh dan Kasipidsus menunjukkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan mobil damkar yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, di Kejari Banda Aceh, Jumat (9/6). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan kasus perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) ke pengadilan tindak pidana korupsi. Berkas itu milik terdakwa Siti Maryami, Syahrial, Dheni Okta dan Ratziati.

Keempat terdakwa ini dinyatakan sudah memenuhi berkas perkara untuk disidangkan. “Kami limpahkan perkara ini agar dapat disidangkan,” Kata kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin diruangannya, Jumat (9/6).

Ia menyebutkan, dalam kasus ini ada sekitar 34 saksi diluar saksi ahli. Ketika ditanya terkait kemungkinan jumlah tersangka bertambah, Husni mengatakan, saat ini penyidikan yang dilkakukan oleh pihaknya sudah cukup dengan menjerat empat orang terdakwa.

“Tapi nanti kita lihat perkembangan persidangan. Pasti ada fakta-fakta baru yang muncul,” ujarnya. Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar senilia Rp 17,5 Miliar yang berasal dari APBA tahun 2013 lalu telah merugikan Negara senilai Rp 4,7 miliar.

Baca: Kejari Banda Aceh tahan 4 tersangka kasus korupsi Damkar

Kasus itu berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui DPKA melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA.

Baca: Kasus mark up pengadaan Damkar, Kejari Banda Aceh tetapkan 2 tersangka

Pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini diduga menyimpang dari spesifikasi harga. Pengadaan mobil damkar ini seharusnya pabrikan, namun dalam prosesnya diduga rakitan.

Sehingga, Kejari Banda Aceh menetapkan empat tersangka yakni, Syahrial merupakan pokja pengadaan mobil damkar pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA). Sedangkan tersangka Siti Maryami adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan mobil pemadam kebakaran itu.

Dheni Okta Pribadi, merupakan Direktur Utama PT Dhezan Karya Perdana. Sedangkan Ratziati Yusri merupakan Komisaris PT Dhezan Karya Perdana. Perusahaan itu merupakan pemenang lelang pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp17,5 miliar.

Atas perbuatannya keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dengan hukuman minimal empat tahun penjara. [Randi]

Related posts