Miliki 190 bal Ganja, Dua pemuda asal Nagan Raya ini dibekuk

(ist)

 Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh mengamankan dua orang pelaku pemilik 190 bal ganja yang dimasukkan dalam tujuh karung besar, penangkapan keduanya di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Betung Ateuh Banggala Kabupaten Nagan Raya, Kamis (8/6).

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, transaksi ganja di Nagan Raya semakin marak. Adapun inisial tersangka ialah ER dan SA.

“Di Nagan Raya sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja selanjutnya anggota subdit II melakukan undercover buy dan berhasil menangkap kedua tersangka dan menyita barang bukti,” kata Ditresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito kepada wartawan.

Dalam kasus ini pihaknya telah melakukan upaya interogasi, mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kemudian, tersangka ini akan dilakukan gelar perkara dan mengrimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat ini keduanya diamankan di Mapolda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya. [Randi]

Related posts