KPHI menilai petugas Haji masih minim

KPHI menilai petugas Haji masih minim
Kemenag.go.id

Jakarta (KANALACEH.COM) –  Secara keseluruhan petugas haji Indonesia hanya bertambah 7,5 persen dari tahun sebelumnya ketika kuota jamaah haji di potong. Di sisi lain, penambahan jamaah haji Indonesia dengan pengembalian kuota normal plus 10 ribu mengakubatkan terjadi kekurangan petugas yang cukup signifikan.

“Kekurangan petugas ini terjadi pada petugas haji nonkloter,” kata Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nashir di Hotel Mercure, Ancol, Senin (12/6).

Meskipun jumlah jamaah haji reguler Indonesia meningkat menjadi 204.000 jamaah, tapi jumlah petugas haji nonkloter turun 10,5 persen dari tahun 2016. Dia meminta, Kemenag dan Kemenkes untuk mengurangi berbagai kendala dan kerawanan akibat kekurangan petugas non kloter dalam operasional penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan pembekalan petugas haji Indonesia, baik petugas kloter maupun nonkloter. Pembekalan petugas kloter yang menyertai jamaah di setiap kloter pada umumnya telah selesai pekan kemarin.

Pada setiap kloter terdapat lima orang petugas terdiri atas Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), dokter dan dua orang paramedis sebagai Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).  Di samping itu, di tiap kloter  juga terdapat petugas daerah sebagai Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) atau Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) bergantung pada kebutuhan yang ditetapkan oleh Gubernur.

Di tiap kloter jumlah petugas terpenuhi, kecuali unsur petugas daerah yang mungkin terjadi perbedaan.  Secara keseluruhan, petugas haji hanya bertambah 7,5 persen dari tahun sebelumnya ketika jamaah haji di potong kuotanya.

Sementara itu, pertambahan jamaah haji Indonesia dengan pengembalian kuota normal plus 10.000 orang sekitar 31 persen. Akibatnya, terjadi kekurangan petugas yang signifikan. “Kekurangan petugas ini terjadi pada petugas haji nonkloter,” kata dia.

Samidin menyampaikan, kekurangan paling mencolok terjadi pada petugas kesehatan.  Pada 2016 ketika jamaah haji Indonesia dikurangi 20, petugas nonkloter bidang kesehatan berjumlah 306. Namun, ketika jamaah haji Indonesia kembali normal dan ditambah 10 ribu orang bertambah menjadi 221 ribu orang, petugas kesehatan hanya diberi jatah 268 (berkurang 38 orang).

Padahal, pada 2016 KPHI merekomendasikan penambahan beberapa dokter yang menangani penyakit jiwa, gagal ginjal, dan penyakit dalam.  Kekurangan lainnya adalah petugas pelayanan umum yang menangani pelayanan akomodasi, transportasi, konsumsi, perlindungan dan pengamanan jamaah. Pertambahan jumlah jamaah haji secara otomatis menambah volume layanan kepada jamaah.

“Rasionalnya jumlah petugas harus bertambah sesuai presentase penambahan jamaah yang dilayani. Realitanya justru jumlah petugas berkurang karena alokasi yang ada untuk menutup penambahan petugas kloter, sehingga petugas nonkloter dikorbankan,” ujar Samidin. [Republika]

Related posts