Pengadilan Tipikor Banda Aceh mulai sidangkan kasus korupsi Damkar

Besok, sidang gugatan UU Pemilu beragendakan dengar keterangan dari Presiden dan DPR
Ilustrasi. (republika)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Direktur Utama dan Komisaris PT Dhezan Karya Perdana, Dheni Okto Pribadi dan Ratziati, perusahaan rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran atau damkar dengan nilai Rp16,899 miliar didakwa korupsi.

Dakwaan korupsi terhadap keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Heni Usmayanti dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Banda Aceh, Kamis (15/6).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Deny Saputra serta hakim anggota masing-masing M Nazir dan M Fatan Riyandhi. Terdakwa Dheni Okto Pribadi dan Ratziati hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukum Darwis dan kawan-kawan.

Selain rekanan pengadaan damkar, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menyidangkan terdakwa Syahrial yang juga Ketua Pokja Pelelangan damkar pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.

JPU Cut Heni menyebutkan Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2014 mengalokasikan dana untuk pembelian mobil pemadam kebakaran. Mobil itu dibeli atas permintaan Wali Kota Banda Aceh.

Namun dalam pengadaannya, kata JPU, diduga terjadi kolusi antara terdakwa Syahrial selaku pokja pelelangan dengan terdakwa Dheni Okto Pribadi dan terdakwa Ratziati.

“Di mana terdakwa Syahrial memenangkan PT Dhezan Karya Perdana selaku pemenang. Padahal, perusahaan itu tidak memenuhi syarat spesifikasi. Padahal, ada sejumlah perusahaan lainnya mengikuti lelang ,” kata JPU.

Selain itu, lanjut JPU, penghitungan harga mobil pemadam juga tidak dilakukan oleh yang ahli. Begitu juga penyusunan teknik kendaraan tidak disesuaikan dengan rencana pengadaan.

“Dalam dokumen lelang pekerjaan, PT Dhezan Karya Perdana tidak memiliki SIUP sesuai kemampuan, tidak melampirkan sertifikasi pengesahan perusahaan dari Menkum HAM serta tidak membuat surat penyataan kebenaran dokumen,” ungkap Cut Heni.

JPU Cut Heni menyebutkan, perusahaan terdakwa Dheni Okto Pribadi dan terdakwa Ratziati memenangkan lelang dengan penawaran Rp16,899 miliar dari pagu anggaran Rp17,5 miliar.

Berdasarkan perhitungan ahli, kata JPU, harga mobil damkar tersebut Rp10,174 miliar. Biaya pengiriman dan lainnya Rp124,3 juta sehingga totalnya Rp10,298 miliar.

Sedangkan uang yang dibayarkan kepada PT Dhezan Karya Pertama sebesar Rp16,899 miliar dipotong pajak mencapai Rp1,842 miliar, sehingga totalnya Rp15,056 miliar.

Selisih antara uang yang dibayarkan Rp15,056 miliar dengan harga dan biaya mobil damkar sebesar Rp10,298 miliar adalah Rp4,757 miliar, kata JPU Cut Heni.

“Dari perhitungan ahli yang juga hasil audit BPKP, maka didapat kerugian keuangan negara dari pengadaan mobil damkar tersebut mencapai Rp4,757 miliar,” kata Cut Heni.

JPU Cut Heni menyebutkan, para terdakwa didakwa secara primair dan subsidair. Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,” kata Cut Heni Usmayanti.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Sidang dengan majelis hakim diketuai Deny Saputra melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. [Antara]

Related posts