200 kg ganja di Aceh Utara diamankan, 2 orang kabur setelah balas tembakan polisi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota kepolisian Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengamankan 200 kg ganja di Desa Alue Garut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (20/6) sekira pukul 09.30 WIB.

Selain itu polisi juga berhasil membekuk satu orang tersangka diduga pengedar berinisial A alias Jek alias Din (30) warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

Kapolda Aceh melalui Direktur Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Aceh Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya anggota dari Ditresnarkoba melakukan undercover buy (penyamaran) dan berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai pengedar,” katanya kepada wartawan.

Lanjutnya, sementara dua orang yang diduga sebagai pemodal dan penanam berhasil melarikan diri setelah memberikan perlawanan kepada polisi dengan membalas tembakan peringatan anggota.

“Saat dilakukan pengejaran mereka berhasil kabur dengan cara memberikan perlawanan membalas tembakan polisi,” ujar Agus.

Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh karung besar berisikan ganja dengan berat 200 kg, satu buah timbangan, 5 buah gunting.

“Selanjutnya barang bukti dibawa ke Labkrim Cabang Medan. Dan juga berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk tindak lanjut ladang ganja tersebut,” jelasnya. [Aidil Saputra]

Related posts