Kadin minta truk beroperasi h+7 Lebaran

Kemenhub keluarkan surat edaran truk beroperasi 3 Juli
Ilustrasi

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemilik truk diminta menahan diri untuk mengoperasikan kendaraannya hingga H+7 Lebaran atau Senin 3 Juli 2017. Imbauan ini disampaikan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk mengantisipasi kemacetan luar biasa di jalur mudik.

“Pemberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang memang berakhir pada 29 Juni (H+3), tapi kami berharap pemilik truk memperpanjang sendiri mengingat tanggal itu merupakan waktu arus balik,” kata Wakil Ketua Bidang Perhubungan Kadin, Carmelita Hartoto, Rabu (28/6).

Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat menyatakan truk bisa kembali beroperasi pada 30 Juni atau bertepatan dengan puncak arus balik pemudik. Truk dilarang beroperasi sejak 21 Juni hingga 29 Juni atau delapan hari.

“Hal ini diprediksi menimbulkan kemacetan di beberapa simpul-simpul jalan yang biasa dilalui pemudik,” katanya.

Kadin juga meminta Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mau memberi imbauan ini ke anggotanya.

Aturan pembatasan operasional mobil barang tak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, garam), dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis Lebaran.

Peraturan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017. [Metrotvnews]

Related posts