Patrialis Akbar: Saya heran, Kenapa saya di-OTT?

Patrialis Akbar: Saya heran, Kenapa saya di-OTT?
Patrialis Akbar. (Detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar terseret kasus dugaan suap. Mantan anggota DPR Komisi III itu terkena operasi tangkap tangan dalam kasus penanganan perkara uji materi di MK.

Dalam persidangan, Patrialis mengaku masih mempertanyakan alasan ia terkena tangkap tangan. Padahal Patrialis meyakini tak pernah melakukan tindak pidana apa pun.

“Justru saya menjadi heran, kenapa saya di-OTT. Saya tidak melakukan tindak pidana apa pun waktu ditangkap. Tidak ada bukti satu sen pun sampai detik ini,” ujar Patrialis saat menjadi saksi untuk terdakwa Basuki dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Menurut Patrialis, apa yang menimpanya tersebut merupakan upaya pembunuhan karakter. Padahal, lanjutnya, ia termasuk orang yang mendukung didirikannya KPK.

“Saya juga bilang bagaimana penegakan hukum di negara ini. Saya dengan mudah diumumkan di media ditangkap, dengan seorang wanita lagi. Saya juga bingung kenapa negara seperti ini. Ada apa ini? Kalau mau membunuh karakter saya ya memang dengan cara seperti itu Yang Mulia,” tutur Patrialis.

“Padahal saya juga orang yang mendukung dibangunnya KPK. Bahkan di MK juga kita selalu mendukung hadirnya KPK. Mohon maaf, UU Tipikor yang sekarang ini saya ikut tanda tangan, yang mengundangkan,” katanya.

Patrialis menambahkan, saat awal-awal ditangkap, ia dibiarkan begitu saja selama sekitar satu bulan di tahanan. Patrialis merasa telah diperlakukan sewenang-wenang oleh KPK.

“Luar biasa rasanya, kita dipendam, kita dimasukkan, satu bulan dibiarkan, nggak diapa-apain. Kita juga dijajah sehabis-habisnya. Memang harus ada perubahan terhadap negara ini. Nggak bisa kesewenang-wenangan itu terjadi. Kepada saya saja sewenang-wenang, apalagi kepada yang lain. Masya Allah,” ungkap Patrialis.

“Sayangnya, pers tidak melihat itu secara nyata. Komnas HAM tidak melihat bagaimana pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPK, termasuk terhadap diri saya. Sampai saat ini saya tidak mengerti, kenapa saya di-OTT,” ujarnya. [Detik.com]

Related posts