Gram: kita harus pertahankan Syariat Islam

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM-GRAM) Muhammad Azhar. (ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Isu tentang aturan hukum cambuk di Aceh yang selama ini diwacanakan akan dimodivikasi mulai menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM-GRAM) Muhammad Azhar mengatakan, Syariat Islam di Aceh harus dipertahankan walau apapun yang terjadi.

“Kita harus mempertahankan Syariat Islam di Aceh karena Syariat Islam merupakan sebuah benteng bagi Rakyat Aceh,” katanya kepada wartawan di Aceh Utara, Kamis (13/7).

Seharusnya, kata dia, Syariat Islam itu ditingkatkan, bukan malah diturunkan. Jika hal ini benar-benar terjadi, maka bisa menjadi sebuah ancaman bagi penerapan Syariat Islam di Aceh. Menurutnya, jika hukum cambuk dimodivikasi dengan tidak lagi dilakukan di depan umum, ini merupakan pengurangan yang sangat fatal karena akan berimbas kepada aturan-aturan yang lain nantinya.

Sehingga, lanjutnya, sedikit demi sedikit akan dapat mengikis Syariat Islam di Aceh. “Ibarat  sebuah perahu yang dilobangi walaupun lobang itu kecil namun lama kelamaan lobang tersebut bisa membesar sehingga dapat menenggelamkan perahu tersebut. Dan begitu juga dengan Syariat Islam di Aceh, jangan sampai tenggelam akibat modifikasi yang dilakukan dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal.” ujarnya.

Ia berharap, Pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan kembali wacana tersebut, dan mengenai alasan investor luar pihaknya menilai bahwa bukan menjadi sebuah alasan dan hambatan dengan adanya Syariat Islam di Aceh, karena yang paling dibutuhkan oleh investor adalah keamanannya, bahkan dengan adanya Syariat Islam di Aceh bisa menjadi sebuah benteng keamanan, baik itu bagi investor maupun bagi Rakyat Aceh Umumnya.

Ia menambahkan  saat ini ada para pihak yang tidak ingin Syari’at Islam Berjalan di Aceh. “jangan kambing hitamkan Investor untuk menghapuskan syariat Islam di Aceh,” tutupnya. [Rajali Samidan]

Related posts