KIP Aceh Utara kembalikan dana sisa Rp2,4 miliar

KIP Aceh Utara kembalikan dana sisa Rp2,4 miliar
(Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara mengembalikan sisa dana Pilkada senilai Rp2,4 miliar ke kas daerah kabupaten setempat.

Penyerahan bukti transfer ke kas daerah tersebut diserahkan oleh Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman yang didampingi oleh Chairul Muchlis (komisioner), Hamdani (sekretaris), Dedi Suryadi (Pejabat Pembuat Komitmen) dan diterima oleh Sekdakab Aceh Utara Abdul Aziz beserta staf di ruang kerjanya di Lhokseumawe, pada Selasa (11/7).

Pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menganggarkan dana untuk pelaksanaan Pilkada dengan sistem penggunaan tahun berjalan sebesar Rp66,8 miliar lebih melalui Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD).

Setelah dilakukan addendum (revisi) NPHD sebesar Rp2,5 miliar, maka total dana hibah yang diberikan untuk KIP Aceh Utara menjadi Rp64,3 miliar yang disalurkan dalam 3 tahap.

Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dari tahun 2016 hingga pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih di tahun 2017 ini menggunakan anggaran tersebut.

Dalam pelaksanaan seluruh tahapan tersebut, pihaknya berhasil melakukan efesiensi anggaran hingga Rp2,4 miliar lebih.

Sehingga, kata Jufri, sebagaimana amanah peraturan yang berlaku, pihaknya wajib mengembalikan sisa dana yang tidak habis digunakan itu kepada pihak pemberi hibah yakni Pemkab Aceh Utara pada batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kita telah berhasil melakukan efesiensi anggaran Pemilukada dari dana hibah. Kewajiban kita, setelah selesai seluruh tahapan pilkada dan kemarin sudah dilanjutkan dengan pelantikan kepala daerah terpilih, maka seluruh sisa dana yang kita gunakan, kita kembalikan kepada pemberi hibah yaitu pemerintah kabupaten Aceh Utara,” ujar Jufri.

Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga sekretaris KIP Aceh Utara Hamdani kepada Kanalaceh.com melalui sambungan selulernya pada Kamis (13/7) mengatakan, efesiensi anggaran ini adalah sebuah hal positif yang berhasil dilakukan. Ia lantas merincikan penggunaan anggaran selama pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Aceh Utara.

“Anggaran yang terserap selama pelaksanaan Pilkada sebesar Rp61,853 miliar, dari jumlah anggaran setelah addendum NPHD Rp 64,341 miliar. Dari jumlah itu, diperoleh sisa dana sebesar Rp2,487 miliar yang telah kita setorkan ke kas daerah,” ujar Hamdani. [Rajali Samidan]

Related posts