Dugaan korupsi PDKS, aliansi masyarakat Simeulue minta Darmili ditahan

Aliansi masyarakat Simeulue menggelar aksi massa di Kejati Aceh, Senin (17/7). mereka meminta agar Darmili ditahan. (KanalAceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Masyarakat Simeulue meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Simeulue, Darmili terkait dugaan kasus korupsi Perusahaan Daerah kelapa sawit (PDKS) Simeulue tahun 2002-2012 dengan indikasi awal kerugian Negara mencapai Rp 51 Miliar.

Kordinator aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Simeulue, Johan Jallah menyebutkan, Darmili sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan atas kasus korupsi tersebut. Namun, pihak Kejaksaan belum juga melakukan penahanan terhadap Darmili.

“Negara ini tidak ada yang kebal hukum. Kita rakyat Simeulue mendesak Kejati untuk menyita seluruh asetnya untuk dikembalikan ke Negara,” katanya usai melakukan aksi massa di depan Kejati Aceh, Senin (17/7).

Masyarakat Simeulue, kata dia, mulai bertanya-tanya terkait kejelasan hukum yang menjerat mantan orang nomor satu selama dua periode di Simeulue itu. Bahkan, ada yang menduga bahwa ada permainan antara Darmili dan Kejati sehingga kasus ini mengendap.

Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun lalu, kelanjutan kasus korupsi ini nyaris tidak pernah lagi terdengar. Untuk itu Johan yang mewakili masyarakat Simeulue mempertanyakan kelanjutan kasus itu ke Kejati Aceh.

“Darmili harus ditahan demi kepastian hukum. Kami meminta Kejati bekerja secara profesional tanpa ada ‘main mata’ dengan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Aceh melalui Asisten tindak pidana khusus, T. Rahmatsyah membantah bahwa Kejati Aceh melakukan permainan dengan Darmili terkait kasus korupsi PDKS. Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang bekerja untuk menelusuri bukti tambahan lainnya.

Disamping itu, kata dia, tim penyidik masih berkordinasi dengan auditor BPK untuk memastikan berapa kerugian Negara yang ditimbulkan. Kata dia, Kejati Aceh akan terus berusaha untuk mempercepat kasus ini, karena jika belum ada kejelasan jumlah kerugian Negara, pihaknya tidak berani untuk melakukan penahanan.

“Kita masih menunggu jawaban dari BPK mengenai berapa kerugian Negara yang disangkakan. Ini tidak berhenti, tetap jalan,” katanya usai melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat Simeulue.

Diketahui, PDKS merupakan perkebunan sawit milik Pemerintah Kabupaten Simeulue yang luasnya 5.000 hektar pada dua lokasi, kawasan pegunungan Kecamatan Teupah Selatan dan Teluk Dalam. Pada 2012 lalu operasional PDKS ini kemudian dihentikan oleh pemerintah kabupaten setempat karena tidak berdampak positif bagi kemajuan PAD Simeulue meski telah menghabiskan anggaran Rp 227 miliar sejak tahun 2002 lalu.

Pada awal tahun 2013 pemerintah kabupaten setempat kemudian mengambil kebijakan baru dengan melakukan Kerjasama Operasional (KSO) dengan perusahaan swasta untuk mengelola PDKS ini. Adapun kasus yang diusut ini terkait dugaan kerugian negara sejak pendirian PDKS hingga 2012.

Dalam kasus ini, Aliansi Masyarakat Simeulue juga mendesak tim auditor BPK tidak berlarut-larut dalam menghitung kerugian Negara yang ditimbulkan. “Kita butuh kepastian. Penyelidikan penghitungan kerugian oleh BPK jangan sampai bertahun-tahun,” tutupnya. [Randi]

Related posts