1,8 kg sabu hasil tangkapan di Bandara SIM diblender

1,8 kg sabu hasil tangkapan di Bandara SIM diblender
1,8 kg sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender di Mapolres Banda Aceh, Selasa (18/7). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 1,8 kg narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh polisi dengan cara diblender. Pemusnahan sabu ini digelar di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (18/7).

Sebelumnya, sabu tersebut ialah hasil tangkapan pada bulan Juni lalu di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Saat itu, pelaku Dedi Ilham ingin membawa barang haram itu ke Batam.

“Barang bukti yang ditemukan pada tersangka sebanyak 18 bungkus plastik yang disimpan di dalam tas pelaku, “kata Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatnarkoba, Kompol Syafran.

Peran Dedi Ilham, lanjutnya, dalam peredaran narkoba itu ialah sebagai kurir. Syafran menjelaskan, Dedi Ilham dibayar Rp 30 juta untuk mengantar sabu ke Batam. Tetapi, pelaku masih diberikan DP Rp 5 juta sebagai uang jalan.

Dikatakannya, pihaknya saat ini sedang memburu pemilik sabu yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

“Sekarang masih tahap lidik. Semoga dalam waktu dekat kita sudah bisa menangkap DPO kita dalam kasus ini,” ujarnya.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka melanggar pasal 112 Ayat (2) dan 114 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan pidana lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Disamping itu, pemusnahan sabu itu juga diikuti oleh seluruh SKPK Banda Aceh. Setelah diblender, sabu yang sudah bercampur air dan alkohol tersebut ditanam dan dibakar di pekarangan Mapolresta Banda Aceh. [Randi]

Related posts