Razia di Lapas Aceh Tengah, polisi tangkap 14 napi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 14 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Aceh Tengah ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah, Minggu (23/7). Pasalnya, ke 14 napi itu diduga menjadi pengedar dan pengguna narkoba selama berada di lapas.

Direktorat Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan bahwa penangkapan dan penemuan barang haram tersebut saat polisi melakukan razia di blok wanita kamar 1, 2, dan 3, lalu blok pria kamar 9, 19.

“Penangkapan itu dilakukan sebagaimana arahan saya untuk melaksanakan razia,” kata Agus saat dikonfirmasi Kanalaceh.com, Senin (24/7).

Adapun ke 14 napi tersebut yang menjadi tersangka adalah, Saramiadi alias Ansar, Halida Gayo alias Urok, Ridwan Mulyadi alias Iwan, Asrahdi alias Monyong, Ayu Anggraini, Zahratul Idami alias Zahra, dan Zanziarni alias Kasih.

Selanjutnya, Imelda Indriani alias Iin, Ayu Dwi Lestari alias Tari, Samsinar Ariga alias Ina, Yuliana Fitri, Usdalila alias Uus, Rahayu Safitri alias Ayu, Sabariah alias Ria.

Agus menjelaskan bahwa, razia itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan sejak bulan Juni 2017 di Lapas kelas II B Aceh Tengah tentang adanya transaksi atau penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Memperoleh informasi tersebut, Kapolres Aceh Tengah memimpin langsung tindakan penggeledahan atau pemeriksaan ke dalam kamar hunian yg telah menjadi target operasi dengan melibatkan 40 personel Polres dan Polsek.

Dari hasil razia, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu milik tersangka Halida Gayo seberat 20 gram, satu laket sabu milik Sarmiadi seberat 1,6 gram, satu paket ganja seberat 1,5 gram.

“Uang tunai Rp 600.000 milik Sarmiadi, Uang Rp 250.000 milik Asradi alias Monyong, dan 2 unit handphone,” jelasnya.

Kini, sambung Agus, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Pilres Aceh Tengah. [Aidil Saputra]

Related posts