11 ton bawang merah asal Malaysia diamankan Polsek Seruway

11 ton bawang merah asal Malaysia diamankan Polsek Seruway
Ilustrasi - Petugas amankan bawang merah ilegal. (Merdeka.com)

Langsa (KANALACEH.COM) – Sebanyak 11 ton atau 1.330 karung bawang merah hasil sitaan asal Malaysia diserahkan Polres Aceh Tamiang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kota Langsa, Minggu (23/7).

Kepala Kantor KPPBC Kota Langsa Mulyadi didampingi Kasi Intelijen Kantor Wilayah Derektorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Aceh Muhammad Yusuf Nasution kepada wartawan Senin (24/7) mengatakan, 11 ton bawang seludupan yang diserahkan Polres Aceh Tamiang tersebut hasil tangkapan Polsek Seruway Aceh Tamiang tepatnya di Desa Alur Koal Bendahara, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang pada Jumat (21/7).

Selanjutnya jelas Mulyadi, selain bawang merah ilegal, satuan Polres Aceh Tamiang dari personil Polsek Seruway juga mengamankan satu unit kapal KM Berkat Jaya II‎ yang digunakan sebagai pengangkut bawang ilegal bersama seorang tekong sebagai tersangka berinisial SB (35), warga Desa Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Kemudian jelas ‎Mulyadi lagi, terbongkarnya penyuludupan bawang ilegal tersebut bermula atas kecuriagaan pihak personel Polsek Seruway ketika melakukan patroli rutin pada Jumat di TKP melihat ada kapal sedang bersandar di Desa Alur Koal.

Berdasar kecurigaan tersebut, pada hari itu juga pihak kepolisian Polsek Seruway melakukan pemeriksaan ke dalam kapal, ternyata kapal tersebut bermuatan bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Menindaklanjuti perkara ini pihaknya akan mengambil keterangan para saksi yang kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh. [Erza]

Related posts