Polres Aceh Tengah tangkap dua pelaku pembunuh satwa dilindungi

Polres Aceh Tengah tangkap dua pelaku pembunuh satwa dilindungi
Ilustrasi tersangka narkoba. (Viva)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat sebagai pemburu satwa liar, gajah yang dilindungi.

Kedua tersangka itu adalah Tm (50) warga Gampong Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah dan Jb (33) warga Gampong Guci, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah. Tm diangkut oleh pihak kepolisian pada Kamis (20/7) sekira pukul 11.30 WIB. Kemudian Jb ditangkap keesokan harinya, Jumat  (21/7) sekira pukul 03.00 WIB.

Selain dua orang itu, masih terdapat dua pelaku lainnya bernama Hd dan Hr, saat ini masih buron.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita sepucuk senjata jenis AK-56 yang digunakan untuk membunuh gajah.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan saat dikonfirmasi Kanalaceh.com mengatakan, berdasarkan pengakuan Jb, gajah tersebut dibunuh oleh Hd. Jb juga mengaku bahwa Hd lah pemilik senjata api AK-56 tersebut.

“Iya benar, kemudian Hd lantas menitip senjata itu pada Tm, karena dia berencana akan kembali lagi untuk memburu gajah,” katanya, Senin (23/7) malam.

Sementara itu Tm menyimpan senjata tersebut di dalam kebunnya di Gampong Karang Ampar, Ketol, Aceh Tengah. Yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi penemuan bangkai gajah.

“Selain senjata, ada dua buah magazen dan 99 butir peluru kaliber 7,62 mm,” katanya.

Selain itu, Jb juga mengungkapkan terdapat seorang pelaku lain yang bernama Hr, juga buron. Dia bertugas meracuni buah-buahan yang akan diberikan pada gajah, sebelum ditembak.

“Tim akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam melakukan tindak pidana tersebut,” katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts