Rokok dan minuman ilegal di Lhokseumawe dimusnahkan

Rokok dan minuman ilegal di Lhokseumawe dimusnahkan
(Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Kepala Staf Korem (Kasrem) 011/Lilawangsa Letkol Inf Shofanuddin bersama perwakilan dari intansi ikut membantu melakukan pemusnahan rokok dan minuman ilegal, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (27/7).

Dalam pemusnahan barang ilegal tersebut, dimusnahkan sebanyak 597.845 tembakau berupa batang rokok ilegal, serta sebanyak tiga bungkus tembakau berupa tembakau iris dan sebanyak 12 botol minuman yang mengandung etil alkohol.

Pemusnahan rokok dan miras ilegal itu, dilakukan setelah keluar status penetapan menjadi barang milik negara dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, ungkap Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Asep Munandar.

Pemusnahan Barang Ilegal tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, antaralain: Kanwil Direktorat Bea dan Cukai Aceh Asep Munandar, KPKNL Lhokseumawe, Kasrem 011/LW, Letkol Inf Shofanuddin, Angkatan Laut Lhokseumawe, Kejari Aceh Utara dan Lhokseumawe, Dandenhub IM Lhokseumawe, Wadan Denpom IM/1 Lhokseumawe, Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, serta Pengadilan Negeri Lhokseumawe. [Aidil/rel]

Related posts