Anggota Satpol PP diduga lakukan pelecehan seksual di mobil L-300

Anggota Satpol PP diduga lakukan pelecehan seksual di mobil L-300
ZJ, pelaku pelecehan seksual. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelecehan seksual terhadap seorang wanita dilakukan oleh pria di dalam mobil minibus angkutan umum jenis
L300 di Gampong Simpang Lancang, akecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (29/7).

Menurut Informasi yang diterima Kanalaceh.com wanita yang menjadi korban itu berinisial LR (23) dari Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. Diketahui ia ingin ke Batalyon 114/SM.

Sedangkan pelaku ZJ (38) merupakan warga Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh yang berprofesi sebagai Satpol PP.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengatakan kejadian pelecehan seksual tersebut berawal dari LR yang berangkat dari Banda Aceh menuju Bener Meriah menggunakan mobil angkutan umum jenis L300.

LR menduduki bangku urutan ke 3 dari depan, yang mana dibangku tersebut diduduki oleh 3 orang penumpang. Kemudian LR duduk di sebelah kanan sedangkan ZJ duduk di tengah.

“Setibanya di daerah Simpang Lancang penumpang yang duduk disebelah kiri turun, namun ZJ tidak mau bergeser ke kiri sedangkan tempat duduk sebelah kiri sudah kosong,” jelas Goenawan.

Sesampai di Gampong Ronga-Ronga, ZJ dengan sengaja mencolek paha LR sebanyak dua kali dan LR kemudian menepis tangan ZJ yang berpura-pura tidur.

“Sekira 15 menit kemudian ZJ kembali meraba bagian dada LR sambil berusaha membuka kancing baju LR namun LR langsung berteriak kepada supir,” kata Goenawan saat dikonfirmasi kanalaceh.com, Minggu (30/7).

Setelah itu, supir memindahkan tempat duduk pelapor ke sebelah supir. Setibanya di Batalyon 114/SM, LR menyampaikan kepada suaminya dan membawa ZJ ke Polres Bener Meriah untuk diproses secara hukum. [Fahzian Aldevan]

Related posts