Polres Lhokseumawe sita 26 paket sabu-sabu

Polres Lhokseumawe sita 26 paket sabu-sabu
(Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Muara Batu kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba dan berhasil menyita 26 paket sabu-sabu.

Barang bukti sabu tersebut disimpan di sebuah gubuk ukuran 3×5 di Lorong Dusun Keude Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (1/8) sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Muara Batu Iptu Bukhori Gam Cut kepada Kanalaceh.com mengatakan tersangka berinisal HB alias S (36) warga Bungkaih, Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

Dikatakannya, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang bahwa di lokasi tersebut tersangka sering mengedarkan narkoba jenis sabu-Sabu. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan kebenarannya, pada Selasa (1/8) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, empat personel Polsek Muara Batu bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Pukul 01.30 WIB pihaknya berhasil meringkus tersangka HB di gubuk tersebut setelah melepaskan 2 kali tembakan peringatan ke udara karena tersangka ingin melarikan diri.

“Sedangkan A yang saat itu duduk dengan tersangka melarikan diri dari kejaran petugas,” ungkapnya.

Bukhori menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita 26 paket sabu beratnya sekitar tiga gram, dua buah sendok pipet, satu HP, plastik bening dan kotak rokok tempat penyimpanan sabu-sabu tersebut.

Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Muara Batu Guna untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. [Rajali Samidan]

Related posts