Usai vonis bui, sanksi PNS menanti Fidelis

Usai vonis bui, sanksi PNS menanti Fidelis
Terdakwa kepemilikan ganja, Fidelis Arie Sudewarto (36) saat berada di sel tahanan Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, usai sidang pembacaan putusan, Rabu (2/8/2017). Fidelis, yang sebelumnya menggunakan ganja untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati, divonis 8 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. (kompas.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Dalam Negeri akan mempertimbangkan jenis dan lama hukuman untuk Fidelis Suderwato alias Nduk.

Fidelis adalah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau karena memiliki 39 batang ganja untuk pengobatan mendiang istrinya, Yeni Riawati.

“Sebagai PNS intinya tidak pengguna, tidak memakai dan mengedarkan, hanya untuk istrinya saja. Saya kira, sebagai PNS (sanksinya) kami akan pertimbangkan,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (3/8).

Selain hukuman fisik, Majelis Hakim PN Sanggau juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan pada Fidelis. Ia belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

Kasus yang menjerat Fidelis mendapat perhatian karena penanaman ganja dilakukannya bukan untuk kepentingan bisnis. Tanaman itu dipelihara untuk digunakan sebagai obat bagi mendiang istrinya.

Bagaimanapun, tindakan Fidelis tetap dianggap salah dan produksi ganja di rumahnya telah dihentikan oleh Badan Narkotika Nasional. Pasca Fidelis ditahan dan produksi ganjanya berhenti, sang istri meninggal dunia.

“Harus ada kebijakan. Mungkin (statusnya) sebagai PNS nanti akan kami lihat, kalau memang pengguna, pengedar langsung pecat. Tapi ini kan ada pertimbangan lain. Sedang kami kaji,” kata Tjahjo.

Vonis kepada Fidelis lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut lima bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.

Jaksa menjerat Fidelis dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika. [CNNIndonesia]

Related posts