LP Batu Nusakambangan dipersiapkan jadi LP bandar narkoba

LP Batu Nusakambangan dipersiapkan jadi LP bandar narkoba
Gerbang masuk menuju Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (Tempo)

Cilacap (KANALACEH.COM) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan akan dipersiapkan sebagai pusat lapas yang akan menampung narapidana dengan kasus bandar narkoba.

“Dengan disentralkan napi bandar narkoba diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di dalam lapas dan transaksi di luar lapas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun di Lapas Batu seusai serah terima jabatan Kepala Lapas Batu, Sabtu (6/8).

Hal tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya transaksi narkoba di dalam lapas yang ada di Pulau Nusakambangan. Motif yang ditemukannya, sebagian besar bandar besar memanfaatkan napi lain yang terjerat kasus narkoba sebagai kurir atau pengguna.

Untuk mendukung rencana tersebut, dari hasil pemetaan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, dia mengatakan terdapat 8 standar yang harus diterapkan.

Pertama, standar bangunan, dimulai dengan pengetatan keamanan dengan penambahan jumlah CCTV, instalasi perusak jaringan, sampai disiapkan telefon umum untuk narapidana.

“Yang berperilaku baik kita beri reward dapat telpon dengan keluar. Tapi tetap kita rekam dan pantau perbincangan mereka,” katanya.

Kedua, kamar hunian, dimulai dengan tidak diperbolehkan ada lemari, tidak diperbolehkan ada aliran listrik, penyediaan alas kasur, sampai penyediaan fasilitas kamar mandi.

Ketiga, standard kesehatan, dengan penyediaan ruang poliklinik dan rawat inap sampai penyediaan tenaga kesehatan. “Supaya napi yang sakit tidak dirujuk di luar Nusakambangan,” ujarnya.

Keempat, standar petugas, dengan menempatkan petugas yang baru lulus dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan secara periodik. Diharapkan petugas tersebut tidak terkontaminasi bujuk rayuan napi. Selain itu, juga melibatkan kepolisian, BNN, BNPT, dan TNI.

Kelima, standar kebutuhan hidup, mencakup kapasitas hunian tidak boleh melebihi kapasitas lapas, kecukupan pangan, ketersediaan air bersih, dan pengelolaan bahan makanan sesuai dengan kebutuhan.

Keenam, standar pakaian, lapas menyediakan kebutuhan pakaian harian, pakaian tidur, pakaian ibadah, pakaian olahraga, pakaian kerja.

Ketujuh, standar blok hunian, dengan menyediakan fasilitas publik seperti penyediaan sarana hiburan televisi dan perpustakaan.

Delapan, standar pembinaan, dengan melibatkan pihak ketiga. “Ada lima standar pembinaan seperti pembinaan spiritual, kecerdasan intelektual, hukum, berbangsa, dan bernegara,” katanya. [Tempo.co]

Related posts