Kasus e-KTP, KPK periksa keponakan Setya Novanto

KPK akan periksa Setya Novanto pada 15 November
Setya Novanto usai diperiksa KPK, 14 Juli 2017. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvanto akan dimintai keterangan terkait kasus proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).

Irvanto merupakan keponakan Novanto. Pada saat sebelum pengumuman lelang proyek e-KTP, Irvanto merupakan pemimpin perusahaan PT Murkabi Sejahtera. Perusahaan tersebut salah satu peserta lelang proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irvan juga sudah bolak balik gedung KPK untuk diperiksa baik sebagai saksi untuk Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong maupun pamannya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Selain Irvanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Rindoko Dahono Wingit, PNS Setditjen Dukcapil Kemendagri Djoko Kartiko Krisno, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indrato Raden, dan pihak swasta Dede Tatang.

“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN,” kata Febri.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Berkas penyidikan Andi sudah lengkap dan akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun dalam vonis namanya menghilang.

Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. [Liputan6.com]

Related posts