Pelaku pembakar rumah Amiruddin ditangkap di Aceh Utara

(ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Aparat Satreskrim Polres Lhokseumawe dibantu Polsek Nisam membekuk BAI, (32), warga Paya Ule, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, Senin (7/8). Sebab, ia diduga melakukan tindak pidana pemkabaran rumah milik Amiruddin (41)

Kapolres Lhokseumawe melalui Kasatreskrim, AKP Budi Nasuha mengatakan BAI ditangkap, Sabtu (5/8) di desa setempat, lantaran melakukan tindak pidana pembakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-1e KUHP.

Kejadian tersebut pada Minggu (16/7), saudara Al, saksi menelpon pelapor memberitahukan bahwa rumah milik pelapor telah terbakar. “Mendengar informasi tersebut pelapor kemudian mendatangi kebunnya dan melihat saudara Al sudah berada di lokasi kejadian,” jelas AKP budi Nasuha.

Dikatakannya, pelapor kemudian melihat rumah beserta isinya yang sudah terbakar seperti satu unit sepmor, mesin compressor, mesin pemotong rumput, genset, komputer, gulungan silang kompresor, dispenser dan pakaian terbakar. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta,” ujarnya.

Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak dan beberapa hari kemudian menangkap tersangkanya beserta barang bukti berupa, satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up warna hitam Nopol BH 9492 WK yang dipergunakan saat melakukan pembakaran. [Rajali Samidan]        

Related posts