Seorang IRT di Lhokseumawe tipu warga hingga ratusan juta

(ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) –  Personel Polres Lhokseumawe menangkap NU (49) warga Meunasah Alue Muara Dua, Lhokseumawe, Senin (7/8). Pasalnya, Ibu Rumah Tangga ini diduga sering melakukan tindak pidana penipuan secara berulang-ulang terhadap korban yang berbeda.

Kapolres Lhokseumawe melalui Kasatreskrim AKP Budi Nasuha mengatakan, ditangkapnya NU atas laporan dari sejumlah korban yang telah ditipunya.

“Aksinya pertamanya mendatangi korban dengan modus meminjam uang senilai Rp 5 juta dengan alasan modal catring, tersangka berjanji akan mengembalikan uang milik korban seminggu,” jelasnya.

Setelah diberikan pelaku belum mengembalikan uang milik korban dan sebelumnya juga pelaku pernah meminjam uang korban senilai Rp 2,5 juta, 2 buah gelang lilit seberat 20 mayam, 1 cincin belah rotan seberat 3 mayam dan 1 set bunga Kendari.

Waktu itu pelaku juga berjanji akan membayar seminggu dan sampai sekarang ini belum dibayar juga. AKP Nasuha menambahkan, korban selanjutnya yang berhasil ia tipu masing-masing meminjam uang senilai Rp 47,5 juta tambah 18 gram emas dengan alasan yang sama yaitu modal catering.

“Setelah adanya laporan itu kita langsung tangkap dia dan menyita  4 lembar kwitansi dari setiap laporan. 1 lembar STNK Asli, 1 buah kunci kontak dari mobil Toyota rush warna putih dengan nomor polisi BL 754 NI dan 1 buah SIM A atas nama M. Nur,” ujarnya.

Dari keempat laporan tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp 110 juta. Akibat perbuatannya ia diancam dengan pasal 378 jo 65 Kuhp. Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts