Bea Cukai awasi penyelundupan lewat perairan Simeulue

Bea Cukai awasi penyelundupan lewat perairan Simeulue
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Aceh, Rusman Hadi, di dampingi Kepala KPPBC Pratama Meulaboh, Sonny Sukristian (tengah) memberi keterangan pers pada kegiatan pemusnahan hasil penindakan rokok ilegal, Kamis (10/8). (Antaranews)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pratama Meulaboh, Aceh Barat, akan memantau intensif wilayah perairan Simeulue, Provinsi Aceh, yang berpotensi menjadi pintu masuk barang-barang ilegal.

“Selama ini belum, tapi tidak menutup kemungkinan perairan Simeulue jadi pintu masuk barang ilegal, karena pengawasan di pelabuhan ekspor-impor sangat diperketat,” kata Kepala KPPBC Pratama Meulaboh, Sonny Sukristianto, di Meulaboh, Kamis (10/8) seperti dilansir Antara.

Pernyataan itu disampaikan disela-sela acara eksternalisasi penerbitan impor berisiko tinggi, survei kenaikan tipilogi kantor, dan konferensi pemusnahan hasil penindakan rokok ilegal di Kantor KPPBC Pratama Meulaboh, Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Meskipun demikian, pada wilayah hukum delapan kabupeten/ kota di wilayah barat selatan Aceh hingga 2017 masih lemah dari adanya indikasi aktivitas penyelundupan barang dari luar negeri maupun peredaran barang ilegal produk dalam negeri.

Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Rusman Hadi, menambahkan, secara menyeluruh wilayah Aceh yang paling banyak ditemukan kasus itu seperti pantai timur dan utara Aceh, Banda Aceh dan Sabang.

“Bila dilihat dari temuan kasus ditangani, lebih dominan di garis pantai timur, utara dan Banda Aceh. Seperti kasus yang sedang kita lidik penangkapan 1,5 juta batang rokok yang diselundupkan dari Sabang dan ditimbun di Banda Aceh,” sebutnya.

Pada kasus tersebut ditemukan kerugian negara dari cukai sekitar Rp350 juta, belum lagi diperhitungkan dengan kerugian materi, saat ini satu orang warga Kota Sabang berinisial M sudah ditapkan sebagai salah satu tersangka.

Sementara untuk penyitaan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kantor KPPBC Pratama Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, hanya penindakan berupa penyitaan sebanyak 538.864 batang rokok dari peredarannya di tempat-tempat penjualan.

Rokok ilegal tersebut beredar bebas dimasyarakat, seperti toko grosir, kondisinya tidak dilekati pita cukai, kemudian ada yang dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai dan ada rokok yang harusnya dikonsumsi kawasan bebas dibawa ke daratan.

“Yang kita musnahkan hari ini 100 persen produk dalam negeri, kalau untuk impor ada pegawasan barang impor, kalau cukai kita mengawasi produksi dan peredaran barang kena cukai, termasuk minuman mengandung alkohol,” katanya. []

Related posts