BPOM sebut penjualan obat keras ilegal semakin marak

Ilustrasi. (faktabanten.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Penggunaan obat-obatan keras secara ilegal masih marak dilakukan di Indonesia. Kasus terbaru yang tengah dibicarakan adalah penyalahgunaan obat dumolid. Obat jenis ini tergolong psikotropika yang memengaruhi sel saraf pusat karena berfungsi sebagai penenang.

Bila obat itu dikonsumsi dalam jangka panjang dan tidak sesuai dosis terapi, efeknya bisa merugikan bagi pengguna. Efek yang dihasilkan antara lain memengaruhi perilaku dan menyebabkan ketergantungan.

Dumolid sendiri memang obat yang digunakan oleh dokter kepada pasiennya yang mengalami insomnia. Tapi pembelian dan konsumsinya harus sesuai yang dianjurkan dokter. Apa yang terjadi sekarang ini adalah penjualan dan pembelian obat keras bisa dilakukan secara online, bukan hanya dijual di toko obat atau fasilitas kesehatan lain yang resmi.

“Selama ini kami tetap memonitor penjualan obat online. Sebab masih ada situs-situs yang menjual obat keras secara ilegal. Untuk hal ini, Badan POM bekerja sama dengan Kemenkominfo,” tutur Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito seperti dilansir laman Okezone.com, Kamis (10/8).

Di tahun 2016, terhitung ada 73 situs yang telah diblokir berdasarkan pantauan Badan POM. Jumlah ini terus bertambah di tahun 2017. Hingga Juli lalu, tercatat ada kurang lebih 118 situs yang melakukan transaksi jual beli obat keras secara ilegal.

“Penjualan online tidak selalu terlarang untuk produk-produk yang memang memenuhi cara distribusi yang sesuai. Tapi situs-situs yang kami blokir caranya sudah tidak sesuai sebab yang dijual adalah obat-obat keras yang sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan secara online,” tambah Penny.

Bagi beberapa orang, memang ada kebutuhan untuk menggunakan obat keras. Tapi cara penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pembelian obat dilakukan di tempat legal yang ada apoteker.

Jika pembeli menggunakan obat tidak sesuai dengan ketentuan, maka dia sudah melakukan pelanggaran. Terlebih apabila konsumsinya sudah melebihi dari dosis yang dianjurkan dokter. Tentunya hal itu bisa membahayakan kesehatan pengguna.

Guna mengatasi maraknya penjualan obat keras secara online, Badan POM akan segera mendirikan Deputi IV Bidang Penindakan yang terbagi menjadi empat direktorat yaitu direktorat pencegahan, direktorat intelejen, direktorat penyidikan, dan direktorat siber. Direktorat siber akan fokus mengawasi situs-situs yang melakukan penjualan obat secara online.

Selain dumolid, obat-obat yang sering disalahgunakan antara lain karnofen, tramadol, trihexyphenidyl, dan amitriptyline. Bukan hanya dijual secara ilegal, tapi obat-obat tersebut juga diproduksi secara ilegal. Untuk itu, Badan POM melakukan aksi nasional untuk pemberantasan penyalahgunaan obat.

Pemberantasan yang dilakukan mulai dari impor bahan baku, produksi, fasilitas untuk memproduksi, dan jalur distribusi obat-obat ilegal itu. Penindakan akan dilakukan guna memberikan efek jera pada pihak-pihak yang memperjualbelikan obat secara ilegal.

Agar pemberantasan ini berjalan maksimal, Badan POM bersinergi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Dalam Negeri, BNN, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan pemda setempat. []

Related posts