Tergiur upah, Nenek Suryani bawa sabu dari Aceh

5 tersangka kasus narkotika diringkus Polres Langsa di tempat berbeda
Ilustrasi tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. (Okezone)

Jambi (KANALACEH.COM) – Suryani (52) warga Aceh, diringkus anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi. Ia diringkus karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg lebih.

Demikian kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, dalam press release di Mapolresta Jambi, Kamis (10/8) siang.

“Tersangka ditangkap beberapa waktu lalu. Barang bukti diamankan setengah Kg sabu,” sebut Fauzi Dalimunthe, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Hernianto Eko Saputra seperti dikutip laman Jambi.tribunnews.com..

“Tersangka ini sudah punya cucu. Dan, dia tergiur upah yang dijanjikan,” papar Eko, menambahkan. []

Related posts