Guru terpencil di Singkil minta dimutasi

Guru kontrak di Aceh dibayar Rp 15 ribu per jam
Ilustrasi guru. (merdeka)

Singkil (KANALACEH.COM) – Ratusan guru terpencil di Kabupaten Aceh Singkil sepakat akan pindah minta dimutasikan ke daratan, karena tunjangan yang dimusyawarahkan dengan pihak DPRK setempat belum juga terealisasi.

Salah seorang guru  terpencil SDN 1 Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Yusril kepada wartawan di Singkil, Kamis mengatakan, hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang diputuskan bersama dengan Komisi IV DPRK Aceh Singkil terkait tunjangan guru hingga kini tidak ada kejelasan.

Padahal, kata Yusril, RDP Komisi IV DPRK Aceh Singkil bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, PGRI, KoBar-GB, dan perwakilan guru daerah terpencil tanggal 11 April 2017 telah berjanji akan membayarkan tunjangan guru-guru terpencil.

“Para guru daerah terpencil sangat merasa kecewa terhadap DPRK terlebih kepada Pimpinan Komisi IV Sadri Lingga yg terkesan menipu kami dengan janji-janji palsu hanya untuk menenangkan keadaan,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

Menurut Yusril selain pengawas daerah seharusnya DPRK berfungsi sebagai wadah menyalurkan aspirasi rakyat, tapi sejauh ini fungsi tersebut sepertinya nama belaka, seperti slogan umum dikatakan banyak orang, bahwa anggota DPR hanya dekat dangan rakyat kala memiliki kepentingan terhadap rakyat, terlebih lagi menjelang pemilu.

“Jika DPRK dan pemerintah daerah tidak respon terhadap nasib kami, para guru terpencil mohon mutasikan kami semuanya ke daratan, hal itu telah kami sepakatkan dalam surat permohonan untuk dipindah tugaskan dari daerah terpencil,” katanya.

Dia juga meminta Kepada pengurus PGRI  dan KoBar-GB agar dapat membantu guru-guru terpencil sekaligus mendesak DPRK dan Dinas Pendidikan dan Kebadayaan Aceh Singkil supaya mereka terbangun dari tidurnya.

Menyangkut hal itu secara terpisah dihubungi wartawan, Ketua PGRI Kabupaten Aceh Singkil M Najur menjelaskan, regulasi dalam menentukan guru daerah terpencil tidak lagi mengacu pada Surat Keputusan(SK) Kepala Daerah, untuk 2 tahun terakhir ini, karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merujuk pada Keputusan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) Nomor : 030 Tahun 2016.

Sehingga, lanjutnya, para guru terpencil daerah Kepulauan Banyak, Kuala Baru, yang diperkirakan 180 orang lebih dan sebagian lagi di daerah daratan yang selama ini mendapatkan tunjangan daerah terpencil tidak lagi diberikan.

“Dasar keputusan tersebut adalah Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016, dimana data awal dalam menentukan indeks desa bermula dari Badan Pusat Statistik (BPS),” jelas dia.

Kemudian, lanjutnya, ada 2 keputusan pada RDP April lalu, pertama: DPRK, Disdikbud, PGRI, KoBaR-GB dan perwakilan guru daerah terpencil menelusuri ke BAPPENAS, KDPDTT dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta untuk menanyakan langsung sekaligus meminta pertimbangan agar hak guru daerah terpencil Aceh Singkil dibayarkan.

Kedua, bila opsi pertama tidak menbuahkan hasil, maka Pemerintah Aceh Singkil harus menganggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Perubahan.

Dikatakannya, sangat disayangkan sampai dengan saat ini apa yg telah diputuskan itu belum terlaksana, mungkin disebabkan oleh kesibukan Komisi IV DPRK Aceh Singkil, nanti akan ditanyakan langsung pada Ketua Komisinya.

“Kami berharap Komisi IV DPRK serius, tidak setengah-setengah hati menyelesaikan permasalahan guru-guru daerah terpencil, tentu kita tidak ingin timbul permasalahan baru yang ujung-ujungnya dapat merugikan peserta didik,” katanya. []

Related posts