Polres Langsa ringkus 10 pemain judi game zone

Polres Langsa ringkus 10 pemain judi game zone
Barang bukti meja game zone dan voucer bermain game yang disita oleh polisi. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil mengamankan sepuluh pemain game zone di ruko Happy Zone, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Jumat (11/8). Mereka diringkus karena diduga bermain judi menggunakan fasilitas game zone.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa tempat game zone tersebut sudah dijadikan lapak permainan perjudian.

Menurut Taufiq, setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian meringkus sepuluh orang yang sedang bermain game zone.

‎Adapun sepuluh pemain game zone yang diduga berjudi tersebut yakni, ER (44), HA (40) warga Aceh Tamiang, IL (40), SU (40), AB (55), M.Y (33) warga Aceh Timur dan JE (25), NU (44), HI (28) M.I (44) warga Kota Langsa, dan salah satu dari sepuluh orang tersebut, adalah kasir game zone.

“Barang bukti yang diamankan berupa, satu meja game zone, satu set komputer, uang Rp 6 juta lebih, dan 350 voucer untuk bermain game, serta 100 lembar voucher kartu lelang game,” sebutnya.

Saat ini barang bukti berikut sepuluh orang yang diduga bermain judi tersebut ‎telah diamankan di Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut.

Ditegaskan Taufiq, bahwa tidak benar kalau selama ini ada isu pihak kepolisian membekingi game zone. [Erza]

Related posts