Simpan ganja kering, polisu bekuk dua pria di Lhokseumawe

Simpan ganja kering, polisu bekuk dua pria di Lhokseumawe
(Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Personil Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk MBI (41) dan CBM (43) yang diduga menyimpang ganja kering. Mereka dibekuk di Jalan Darusalam Desa Hagu Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

MBI (41) merupakan petani warga Dusun Alue Sagoeweng Desa Sido Muliyo, Kuta Makmur, Aceh Utara. Sdangkan CBM (43) merupakan warga Dusun Mesjid Desa Hagu Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, kedua tersangka ditangkap karna diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.

“Tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi ganja di lokasi tersebut. Berdasarkan hal itu pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan di sekitar lokasi,” ujarnya pada Kamis (10/8) malam.

Setelah dipastikan informasi itu benar petugas langsung mengamankan tersangka MBI (41) dan melakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di gubuk tersangka sebanyak 37 am ganja dan uang sebesar Rp 35.000.

Dikatakannya, selanjutnya tim opsnal Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka CBM (43) tidak jauh dari lokasi pertama dan ditemukan 7 am ganja di dalam jok sepeda motor, uang sebesar Rp 250.000, dan satu buah HP.

Setelah dikembangkan tim kembali berhasil menyita 9 bungkus besar ganja di dalam tas hitam di rumah MBI (41) serta 1 plastik biji ganja, 1 bungkus besar ganja, 1 buah gunting, 1 buah kotak warna kuning.

“Berat total ganja keseluruhan 13.300 gram, dengan rinciannya 44 am ganja, 9 bungkus besar ganja, 1 tas besar warna hitam, uang Rp 285.000, 1 unit motor, 1 unit HP dan 1 bungkus plastik biji ganja serta 1 buah gunting, 1 buah kotak kuning yang berisikan lembaran kertas,” ungkap AKP Mukhtar.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe tersangka guna proses lidik dan sidik lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts