Miliki 2,82 gram sabu-sabu, pria di Aceh Utara diciduk

Miliki 2,82 gram sabu-sabu, pria di Aceh Utara diciduk
(Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Satnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menciduk MA (37) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pante, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Jum’at (11/8) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto kepada Kanalaceh.com membenarkan informasi tersebut.

Soeharto menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. Mendapat laporan tersebut personel langsung bergerak menuju lokasi.

Kemudian personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan berhasil ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket sabu-sabu seberat 2,82 gram/bruto.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan diruang Sat Narkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. [Rajali Samidan]

Related posts